GANDENG BKN, BKPSDM KLATEN SOSIALISASIKAN PERATURAN KINERJA DAN DISIPLIN ASN

GANDENG BKN, BKPSDM KLATEN  SOSIALISASIKAN PERATURAN KINERJA DAN DISIPLIN ASN

BKPSDM KLATEN, Selasa 29 September 2026 - Bertempat di Pendopo Kabupaten Klaten Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Klaten bersama BKN Regional 1 Yogkakarta melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS), PP No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Selasa ( 29/09/2026 ).

Asisten  Administrasi Umum Setda Klaten Muh. Nasir  dalam sambutannya  menyampaikan bahwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil diwajibkan untuk selalu menaati aturan-aturan yang ada dalam lingkup pemerintahan. PNS yang tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam 10 hari berturut-turut dan tidak memiliki alasan yang jelas maka dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai.

Terkait dengan masalah penilaian kinerja PNS saat ini harus dilakukan melalui simpegnas. Semua penilaian akan terpusat di dalam SIMPEGNAS, jadi baik itu kehadiran, presensi, data, metadata, perencanaan ASN dan lainnya semuanya terpusat pada simpegnas. Kita harus bergerak cepat sesuai dengan regulasi dan arahan Bupati untuk menguasai ilmu dan teknologi, menguasai sistem manejemen kepegawaian, menguasai sistem laporan dan terkait dengan itu masalah disiplin yang utama harus ditegakkan.

Terkait juga dengan adanya beberapa pegawai yang mengalami rotasi mutasi di unit kerja yang baru maupun yang lama tentunya perlu penyesesuaian agar tidak keliru memahami implementasi pelaksanaan peraturan kinerja tersebut.

"Saya berharap semua ASN Kabupaten Klaten yang mengikuti kegiatan ini, dapat memahami aturan-aturan ini secara jelas, untuk dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas yang kita kerjakan selama ini. Karena disadari bahwa mungkin selama ini kita sudah laksanakan  tetapi untuk penilaian kinerja itu mungkin kita mengalami hambatan. Oleh sebab itu diharapkan agar peserta betul-betul memahami terhadap aturan-aturan yang akan di sampaikan oleh para narasumber", Jelasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Klaten Slamet, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi ini adalah dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PNS dalam lingkup pemerintah daerah khususnya terkait dengan pengoperasian dan tata cara penginputan pada simpegnas, tata cara penilaian kinerja PNS serta penegakkan disiplin pegawai. PNS diharapkan dapat bekerja dengan transparan, meningkatkan kinerja serta menegakkan disiplin.Sehingga pengelolaan kepegawaian di Kabupaten Klaten dapat berjalan dengan baik dan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas masing-masing serta sesuai aturan yang berlaku.

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0