Profil PPID BKPSDM

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten 
Alamat : Jl. Pemuda No. 294 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57424
Telepon:(0272) 321046
Fax : (0272) 322567

Website: https://bkpsdm.klaten.go.id

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 15 Oktober 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pedoman pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor 487.22/682 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dengan terbentuknya PPID Pembantu di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten maka pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Pembantu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten beralamat : Jl. Pemuda No. 294 Klaten; Telp (0272) 321046 Website: https://bkpsdm.klaten.go.id