Profil BKPSDM

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

BKPSDM Kabupaten Klaten dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dalam penyelenggaraan tugasnya, BKPSDM berperan dalam mendukung pengelolaan manajemen kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penyelenggaraan tugas tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya aparatur yang profesional, berkinerja, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan pemerintahan yang efektif kepada masyarakat.

Dasar penyelenggaraan organisasi BKPSDM Kabupaten Klaten antara lain Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten, yang ditetapkan pada 28 Desember 2021.

Kedudukan

BKPSDM Kabupaten Klaten merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

BKPSDM dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Klaten melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

BKPSDM Kabupaten Klaten mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BKPSDM menjalankan peran strategis dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BKPSDM Kabupaten Klaten menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

  1. Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan BKPSDM.

Sekretariat terdiri atas:

  • Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Subbagian Keuangan; dan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Sekretariat mendukung penyelenggaraan perencanaan, penganggaran, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, pengelolaan barang milik daerah, hubungan masyarakat, keprotokolan, serta dukungan administrasi lainnya.

  1. Bidang Kinerja, Disiplin, Penghargaan dan Kesejahteraan

Bidang ini melaksanakan sebagian tugas BKPSDM dalam bidang kinerja, disiplin, penghargaan, dan kesejahteraan aparatur.

Ruang lingkup tugasnya antara lain meliputi:

  • penilaian dan evaluasi kinerja aparatur;
  • pengelolaan data kinerja ASN;
  • pengembangan karier dan manajemen talenta;
  • pengelolaan disiplin ASN;
  • pemberian penghargaan bagi pegawai;
  • peningkatan kesejahteraan pegawai;
  • fasilitasi administrasi kepegawaian tertentu; dan
  • fasilitasi pelayanan terkait kesejahteraan dan kedudukan hukum pegawai.
  1. Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, Pendidikan dan Pelatihan

Bidang ini melaksanakan sebagian tugas BKPSDM di bidang pengadaan, pemberhentian, informasi kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.

Ruang lingkup tugasnya meliputi:

  • pengadaan ASN;
  • pemberhentian dan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan informasi kepegawaian;
  • pengembangan kompetensi teknis;
  • sertifikasi;
  • pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional; serta
  • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur.
  1. Bidang Mutasi

Bidang Mutasi melaksanakan sebagian tugas BKPSDM di bidang mutasi kepegawaian.

Bidang ini mendukung pelaksanaan administrasi dan pelayanan kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi serta pengembangan karier ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Strategis BKPSDM

BKPSDM Kabupaten Klaten memiliki peran penting dalam membangun tata kelola manajemen aparatur yang profesional dan berbasis kinerja.

Melalui pengelolaan kepegawaian dan pengembangan kompetensi ASN, BKPSDM mendukung tersedianya aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, disiplin, serta kinerja yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelaksanaan fungsi tersebut mencakup rangkaian pengelolaan sumber daya aparatur, mulai dari pengadaan dan pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja dan disiplin, mutasi dan pengembangan karier, hingga pemberhentian dan pelayanan administrasi kepegawaian.

Komitmen Pelayanan

BKPSDM Kabupaten Klaten berkomitmen menyelenggarakan pelayanan kepegawaian yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan aparatur serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepegawaian yang semakin mudah, cepat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten.

Peraturan tersebut ditetapkan di Klaten pada tanggal 28 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.