Selayang Pandang

TUGAS POKOK DAN  FUNGSI BKPSDM

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 71 Tahun 2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten yaitu :

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.