LEBIH DARI 3000 ASN IKUTI PODCASE SOSIALISASI MANAJEMAN P3K

LEBIH DARI 3000 ASN IKUTI PODCASE SOSIALISASI MANAJEMAN P3K

BKPSDM KLATEN – Jum,at 22 Oktober 2026 – Tidak kurang dari 3000 ( tiga ribu ) ASN Kabupaten Klaten mengikuti podcase sosialisasi manajemen PPPK Jum,at ( 22/10/2026 ).  Antusiasme ASN mengikuti podcase sosialisasi manajemen PPPK yang diselenggaraakan  BKPSDM Kabupaten Klaten kolaborasi dengan BKN Regional Yogyakarta.  Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1305 Tahun 2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pedoman Teknis Mekanisme Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK.

Podcase Manajemen PPPK dengan Narasumber Rani Adhita  dan Muhammad Aji Sukma dari BKN Regional 1 Yogyakarta dan host Lilis Andriani dari Bidang Kinerja BKPSDM Klaten sangat menarik dan mendapat perhatian besar dari masyarakat yang diikuti lebih dari 3000 ( tiga ribu ) audiens baik langsung maupun youtube.

Kepala BKPSDM Slamet mengatakan bahwa podcase interaktif bersama BKN Regional I Yogyakarta guna memberikan pemahaman terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).  “ Pada podcase kali ini kami menggandeng BKN Regional Yogyakarta, sekaligus sosialisasi pada ASN khususnya di Kabupaten Klaten untuk bersama-sama memahami masalah PPPK, hal ini mengingat akhir tahun ini PPPK penuh waktu berakhir dan persiapan perpanjangan “ ujar Slamet.

Menanggapi beberapa isu yang berkembang jelang berakhirnya perjanjian kerja bagi PPPK tersebut Slamet mengatakan, agar para PPPK tidak mudah mempercayai akan sumber-sumber yang belum jelas.  “ Kami himbau para PPPK penuh waktu yang akan berakhir perjanjian kerjanya akhir tahun ini, tetap focus bekerja dengan baik, tunjukkan kinerja saudara dengan baik penuh dedikasi, dan tidak mudah percaya akan informasi yang belum jelas sumber dan kepastiannya “ tambah Slamet

Harapannya, seluruh peserta sosialisasi dapat memahami setiap substansi materi yang disampaikan secara utuh dan jelas, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan di masing-masing OPD. Sehingga kendala teknis, fasilitasi pendampingan pemanfaatan system digitalisasi kepegawaian dan konsultasi dalam proses perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK dapat diselesaikan dengan baik, tertib, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0