Tugas dan Fungsi PPID

a. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari :
    1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    4) Informasi yang dikecualikan.
b. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia                   Kabupaten Klaten;
c. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten kepada publik;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten;
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID utama;