JAM KERJA ASN PEMKAB KLATEN SELAMA BULAN PUASA RAMADHAN 1443 H / 2022 M

Klaten, 31 Maret 2022 12 April 1
Kepada Yth :
1. Para Staf Ahli Bupati;
2. Para Asisten Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris DPRD;
4. Para Kepala Badan;
5. Para Kepala Dinas;
6. Kepala Satpol PP;
7. Inspektur;
8. Direktur RSUD Bagas Waras;
9. Para Camat;
10. Para Kepala Bagian Setda.
di –
K L A T E N

SURAT EDARAN
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA BULAN
RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN KLATEN


1. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jan kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan menetapkan surat edaran.

2. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

3. Ruang Lingkup Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan PemerintahKabupaten Klaten;

4. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
f. Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2020 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
g. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah;

5. Isi Edaran
a. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten ditetapkan sebagai berikut :
1. Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 – 14.45 WIB
2) Hari Jumat Pukul : 07.30 – 11.00 WIB
2. Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 07.30 – 13.30 WIB
2) Hari Jumat Pukul : 07.30 – 11.00 WIB
3) Hari Sabtu Pukul : 07.30 – 12.30 WIB
b. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan :
a. Satuan Pendidikan Sekolah Menengah dan Khusus;
b. Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit/Balai PelayananKesehatan;
c. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah.
Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.
c. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik padainstansinya masing-masing.
d. Pelaksanakan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agartetap memperhatikan prosentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang Pedoman
Penyesuaian Sistem Kerja pada masa Pandemi Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

SURAT EDARAN DAPAT DIUNDUH DISINI

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0