PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN KEGIATAN ABDI SATYA NEGARA (SEPAKAT) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

 

 

 

Klaten,   07 Desember 2020        

 

 

 

 

 

 

 

Kepada  Yth.  :

 

 

 

1.      Para Staf Ahli Bupati;

2.      Para Asisten Sekretaris Daerah;

3.      Sekretaris DPRD;

4.      Para Kepala Badan;

5.      Para Kepala Dinas;

6.      Kepala Satpol PP;

7.      Inspektur;

8.      Direktur Rumah Sakit Daerah;

9.      Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;

10.  Para Kepala Bagian Setda;

11.  Para Camat

 

 

 

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten        

 

 

SURAT EDARAN

Nomor : 800 / 7739 / 29

TENTANG

PENILAIAN KINERJA PNS BERDASARKAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN KEGIATAN ABDI SATYA NEGARA (SEPAKAT)   DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN.

 

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Nomor : 800/0223/29 tanggal  9 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Pelaporan Kegiatan Abdi Satya Negara (SEPAKAT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, diberitahukan      hal-hal sebagai berikut :

  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten wajib menginput data dan hasil kinerja di Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Kegiatan Abdi Satya Negara (SEPAKAT).
  2. Penilaian Kinerja PNS Tahun 2020 berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS yang telah diinput di Aplikasi SEPAKAT.
  3. Pada bulan Desember 2020 akan diadakan simulasi penerimaan Tambahan Penghasilan bagi PNS berdasarkan data SAE dan SEPAKAT, maka guna keperluan dimaksud setiap PNS wajib menyelesaikan input data di Aplikasi SEPAKAT minimal sampai bulan Oktober 2020.
  1. Perhitungan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS (TPP) pada tahun 2021 berdasarkan hasil Kinerja PNS (SEPAKAT) sebesar 60% dan tingkat kehadiran PNS (SAE) sebesar 40%, maka diperlukan kerjasama semua pihak untuk kelancaran pelaksanaan sistem pendukung dalam pemberian TPP.
  2. Aplikasi SEPAKAT dan buku panduan pengisiannya dapat diakses menggunakan internet browser di htpp://sepakat-bkppd.klatenkab.go.id.
  3. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Aplikasi SEPAKAT di lingkungan kerja masing-masing.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Surat Edaran dapat diunduh disini SE SEPAKAT - DES 20

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0