Libur Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah
Berdasarkan Kepres RI Nomor: 2 tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 sebagai hari Libur Nasional tahun 2017. Serta Surat Menpan RB tanggal 10 Februari 2017 nomor: B/9/M.KT.02/2017 Perihal: Pelaksanaan Hari Libur, bersama ini kami sampaikan :
- Pada hari Rabu, 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur;
- Mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi Kepala Unit atau Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
- Setiap pimpinan Instansi Pemerintah Daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dasn mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
berikut kami sampaikan link download Surat Edaran dimaksud diatas Libur Pilkada di Jawa Tengah