DIKLAT DASAR SATPOL PP POLA 150 JP

Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Selain menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu Peraturan Kepala Daerah. Dalam   rangka   meningkatkan   pengetahuan, keterampilan, sikap     dan   membentuk       perilaku   Polisi  Pamong      Praja    perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar polisi pamong praja.  

Diklat Satpol PP Pola 150 JP Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret  s.d. 20 April 2017 bertempat di Komando Pendidikan dan Pelatihan Tempur (Dodiklatpur) Rindam IV Diponegoro Klaten Selatan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas dengan jumlah peserta 30 orang. Narasumber berasal dari berbagai kalangan yaitu : Widyaiswara BPSDMD Prov. Jateng, Satpol PP Prov. Jateng, BKPPD Kab. Klaten, Satpol PP Kab. Klaten, BPBD Kab. Klaten, Bagian Hukum Setda Kab. Klaten, Dinas Kominfo Kab. Klaten,  RSJD dr. Soedjarwadi Klaten, Polres Klaten, Kodim 0723 Klaten, Dodiklatpur Rindam IV Diponegoro Klaten dan praktisi lainnya. Selama menjalani Diklat seluruh peserta diasramakan dengan pengasuhan melekat dari personil Dodiklatpur.

Kegiatan Best Practice dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017 dengan mengambil lokasi di Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dengan fokus pembahasan Penanganan / Penertiban Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Best Practice ini dilaksanakan di sejumlah wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Nguter.

Sebagai tahap akhir kegiatan Diklat Satpol PP ini para peserta melakukan Observasi Lapangan ke Satpol PP Kota Yogyakarta pada tanggal 18 s.d. 19 April 2017 dengan fokus pembahasan :

1).  Strategi Pemeliharaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Melalui Upaya Pre-emtif dan Preventif   

2).  Strategi Penertiban Non Yustisial Dalam Penegakan Perda    

3).  Strategi Peningkatan Kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja  

Diklat Dasar Satpol PP ini sebagai salah satu syarat dalam pengangkatan Satpol PP ke dalam jabatan fungsional  berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0