PERMINTAAN DATA DAFTAR NOMINATIF/BEZZETING DAN USULAN KEBUTUHAN JUMLAH PNS

Berdasarkan Pasal 5 PP No. 11 tahun 2017 tentang Penyusunan Kebutuhan PNS, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Berkaitan dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara untuk mengirimkan data daftar nominatif / bezzeting PNS dan usulan kebutuhan jumlah PNS di unit kerja saudasra untuk tahun 2018 sesuai dengan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan format terlampir. Data tersebut dikirimkan ke BKPPD Kab. Klaten melalui email: formasiklaten@gmail.com paling lambat tanggal 11 Desember 2017.

Berikut kami sampaikan link download surat edaran beserta format permintaan data daftar nominatif / bezzeting dan usulan kebutuhan jumlah PNS.

Demikian atas bantuan saudara kami sampaikan terimakasih

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0