PELAYANAN PUBLIK SELAMA MASA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Menindaklanjuti Arahan Bupati terkait pencegahan dan meminimalisir penyebaran  CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sehubugan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat pada masa pencegahan dan meminimalisir penyebaran  COVID-19    di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik diinstansinya masing-masing tetap berjalan efektif.
  1. Pelayanan kepada masyarakat yang langsung dilakukan dengan tatap muka, agar memperhatikan jarak aman (social distancing).
  2. Bagi Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang sedang sakit (flue, batuk, pilek dan demam), untuk mengambil cuti sakit dan beristirahat dirumah.
  3. Kepala Perangkat Daerah wajib segera melaporkan kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan dalam hal ditemukan adanya ASN di lingkungan kerjanya berada dalam status pemantauan dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.

Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Untuk Surat Edaran dapat diunduh disini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0