PELAYANAN PUBLIK SELAMA MASA PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Menindaklanjuti Arahan Bupati terkait pencegahan dan meminimalisir penyebaran CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sehubugan dengan hal tersebut, dipandang perlu memberikan kepastian pelayanan publik kepada masyarakat pada masa pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :
- Seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan memastikan pelaksanaan pelayanan publik diinstansinya masing-masing tetap berjalan efektif.
- Pelayanan kepada masyarakat yang langsung dilakukan dengan tatap muka, agar memperhatikan jarak aman (social distancing).
- Bagi Aparatur Sipil Negera di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang sedang sakit (flue, batuk, pilek dan demam), untuk mengambil cuti sakit dan beristirahat dirumah.
- Kepala Perangkat Daerah wajib segera melaporkan kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi kesehatan dalam hal ditemukan adanya ASN di lingkungan kerjanya berada dalam status pemantauan dan/atau dalam pengawasan dan/atau dikonfirmasi terjangkit COVID-19.
Demikian, agar Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Untuk Surat Edaran dapat diunduh disini