Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel

 

SURAT EDARAN

Nomor : 800 / 5683 / 29

TENTANG

PELAKSANAAN HARI KERJA, JAM KERJA DAN APEL PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 yang diundangkan tanggal 3 Agustus 2020 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pelaksanaannya dalam tatanan normal baru produktif dan guna menghindari serta mencegah adanya penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, jam masuk kerja dimulai jam 30 WIB dan pulang kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tersebut terhitung sejak tanggal  3 Agustus 2020.
  2. Apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan dan presensi dilakukan secara manual serta akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  1. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemberlakuan perubahan jam kerja dimaksud dan memastikan ASN di lingkungan kerjanya mencapai sasaran dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin PNS dalam mentaati jam kerja dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai ASN secara berjenjang, dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
  3. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.                                               
  4. Bagi PNS diminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih, rutin mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak serta mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana protokol-protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam aktivitas

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat Edaran dapat di unduh disini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0