Profile
Badan Kepegawaian Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 54 Tahun 2008 Tanggal 28 Nopember 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten yaitu :
- Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang umum, mutasi, pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Pengkoordinasian bimbingan, pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Pemberian pertimbangan dalam penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Pemberian pertimbangan penetapan status dan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Penyelenggaraan hubungan kerjasama antar Lembaga dan antar Daerah Kabupaten/Kota di bidang Kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.