SURAT EDARAN PERPANJANGAN TENAGA KONTRAK PEMKAB KLATEN TA 2018
Sehubungan akan berakhirnya perjanjian Kontrak Kerja antara Tenaga Kontarak dengan Pemkab Klaten tanggal 31 Desember 2017, demgan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
- Agar masing-masing instansi yang memperkerjakan tenaga kontrak segera mengajukan pemberkasan untuk perpanjangan perjanjian kontrak kerja pada TA 2018;
- Syarat-syarat pemberkasan perpanjangan tenaga kontrak TA 2018 meliputi:
- Surat Lamaran permohonan perpanjangan tenaga kontrak bermaterai Rp. 6.000,-;
- 1 Lembar fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja TA 2017;
- 1 lembar fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir;
- 1 buah materai baru Rp. 6.000,-
Semua berkas diatas dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaiana, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten beserta daftar nominatif usulan perpanjangan tenaga kontrak paling lambat tanggal 18 Desember 2017.
- Kepada instansi yang memperkerjakan tenaga kontrak dapat mengusulkan pemberhentian dan atau tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja bagi tenaga kontrak yang banyak melakukan pelanggaran disiplin serta tidak menaati ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian kontrak tahun 2017.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Surat Edaran Perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Kontrak Pemkab Klaten Tahun Anggara 2018, dapat didownload disini.