PESAN BUPATI KLATEN PADA PENYERAHAN SK PENSIUN
BKPSDM KLATEN – Kamis, 24 September 2026 – Bertempat di Pendopo Bupati Klaten yang diwakili PJ. Sekda Bapak Joko Purwanto di dampingi Kepala BKPSDM Slamet secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sejumlah 102 ( seratus dua ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki purna tugas Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober sampai dengan 1 Desember 2026.

Dalam sambutannya Pj. Sekretaris Daerah Joko Purwanto mewakili bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK pensiun bukan sekadar bagian dari proses administrasi kepegawaian, melainkan juga sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang telah mendedikasikan pengabdian selama bertahun-tahun. "Penyerahan SK pensiun ini bukan sekadar memenuhi administrasi kepegawaian. Ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada Bapak dan Ibu atas dedikasi serta pengabdian selama bertahun-tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Pj. Sekda Joko Purwanto juga menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian. Para purnabakti diharapkan tetap aktif berkarya, berbagi pengalaman, serta menjadi teladan di tengah masyarakat sehingga nilai-nilai pengabdian yang telah dibangun selama bertugas terus memberikan manfaat kepada sesama dan lingkungan masing-masing. Selain itu beliau juga mendoakan semoga bapak ibu PNS yang telah purna tugas, senantiasa diberikan kesehatan bahagia bersama keluarga tercinta.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten Slamet dalam laporannya menyampaikan bahwa PNS penerima SK Pensiun TMT Oktober sampai dengan Desember 2026 berjumlah 102 PNS. Keseluruhan ASN Kabupaten Klaten yang akan memasuki purna tugas tidak ada yang terlambat, termasuk penyesuaian gaji atas kenaikan pangkat pengabdian juga tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan dalam penjaringan gajinya.

Lebih lanjut Slamet menambahkan bahwa BKPSDM telah berkoordinasi dengan BPKPAD Kabupaten Klaten dan PT Taspen guna memastikan hak para purnabakti terpenuhi dengan tepat waktu, sehingga penyesuaian besaran gaji pensiun dapat diberikan ASN yang purna tugas tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.
What's Your Reaction?