BKPSDM KLATEN BEKALI 70 PNS JELANG PURNA TUGAS
BKPSDM KLATEN, Selasa, 29 September 2026 - Sebanyak 70 ( tujuh puluh ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret hingga 1 April 2027. Menjelang berakhirnya masa pengabdian tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten bersama PT. Taspen memberikan sosialisasi dan pembekalan bagi PNS yang akan memasuki purna tugas.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama ( B.2 ) Setda Klaten tersebut menjadi bagian dari layanan kepegawaian dalam mendampingi para aparatur yang akan menyelesaikan masa pengabdiannya sebagai PNS. Sejumlah 70 ( tujuh puluh ) PNS tersebut berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, mulai dari satuan pendidikan, puskesmas, kecamatan, hingga perangkat daerah. Sosialisasi dan pembekalan diberikan sebagai bentuk persiapan agar proses menuju masa pensiun dapat dilalui secara tertib, khususnya dalam memahami tahapan layanan dan administrasi kepegawaian.

Kepala BKPSDM Slamet mengatakan bahwa melalui kegiatan tersebut, BKPSDM Kabupaten Klaten memastikan para PNS akan memperoleh pemahaman yang diperlukan menjelang berakhirnya masa kedinasan. Pendampingan ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan layanan kepegawaian, yang diberikan tidak hanya selama ASN menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga ketika memasuki tahap akhir masa pengabdiannya.

Ibu Suryani Guru SD di Kecamatan Kalikotes salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan “ Cukup senang di undang pada acara pembekalan kali ini sekaligus bisa bersilaturahmi dengan sasama ASN dari berbagai unit kerja yang bareng-bareng akan memasuki pensiun, bisa shering tambah sedulur dan bisa mempersiapkan diri dengan lebih tenang dan senang “ ujarnya
Masa purna tugas merupakan bagian dari perjalanan pengabdian seorang ASN. Setelah menjalankan tugas dan memberikan kontribusi pada unit kerja masing-masing, para PNS tersebut selanjutnya akan memasuki masa pensiun. Dengan adanya sosialisasi dan pembekalan tersebut, proses transisi dari masa kedinasan menuju masa pensiun diharapkan dapat berlangsung dengan baik, tertib, dan sesuai dengan tahapan administrasi kepegawaian yang berlaku.
What's Your Reaction?