BKD Verifikasi Berkas Peralihan Kewenangan Pemkab ke Pemprov

KLATEN - Adanya pelimpahan kebijakan dan kewenangan terkait penindakan hingga pengawasan dan pembinaan aktifitas penambangan ilegal yang dilimpahkan ke Provinsi dan Pusat dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.

BKD saat ini sedang melakukan verifikasi dan validitasi data yang akan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi maupun Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Edy Hartanta mengatakan tidak hanya berkas, data yang sedang diverifikasi dan divaliditasi juga termasuk PNS di lingkungan Pemkab Klaten yang akan ditarik ke Pemprov ataupun Pusat.

Hal tersebut menyusul Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diberlakukan tahun ini.

“Rencananya memang ada beberapa pegawai di Bidang ESDM, Kehutanan, Perikanan, Pendidikan, Kesbangpol, PPKB, dan UPTD Terminal (di bawah Dishub) akan ditarik ke Pemprov dan Pusat. Untuk sementara baru diketahui ada 15 orang tenaga penyuluh perikanan akan ditarik ke provinsi,” ungkapnya, Sabtu (7/5/2016).

Sedangkan untuk pegawai yang ditarik ke wilayah Pusat, tidak semuanya langsung dialihkan, namun terlebih ke Pemprov. Dengan peralihan tersebut, sebagai konsekuensi pegawai harus siap ditempatkan dimana saja.

“Untuk penggajian masih dilakukan pembahasan, yang jelas saat ini masih dalam proses peralihan,” kata dia.

sumber: https://jogja.tribunnews.com/2016/05/07/bkd-verifikasi-berkas-peralihan-kewenangan-pemkab-ke-pemprov

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0