PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
SURAT EDARAN |
Nomor : 800 / 1712 / 29 |
TENTANG |
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1441 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN |
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 Perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Guna efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada Bulan Ramadhan 1441 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan tersebut sebagai berikut :
- Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. | Hari Senin s/d Kamis | : | Jam 08.00 s/d 15.30 WIB; |
b. | Hari Jumat | : | Jam 08.00 s/d 11.00 WIB. |
- Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a. | Hari Senin s/d Kamis | : | Jam 08.00 s/d 14.15 WIB; |
b. | Hari Jumat | : | Jam 08.00 s/d 11.00 WIB; |
c. | Hari Sabtu | : | Jam 08.00 s/d 13.00 WIB. |
- Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan jam kerja untuk 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.
- Para Pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten wajib memantau pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
- Pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) agar memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surat edaran dapat diunduh disini Jam kerja Puasa 1441