TINDAK LANJUT RAKOR EVALUASI PELAKSANAAN ABSENSI ELEKTRONIK

Menindaklanjuti rapat evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan finger print yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal  29 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat ASN BKPPD Kabupaten Klaten. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Disampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil atas partisipasinya dalam pelaksanan absensi elektronik Pemerintah Kabupaten Klaten.
  2. Terkait data finger yang terekam ganda dan kemudian dilakukan pembersihan data yang mengakibatkan data presensi sebelum terjadinya pembersihan data tidak dapat ditampilkan kembali. Hal ini mengakibatkan PNS dianggap tidak masuk dalam laporan bulanan. Sehubungan dengan hal tersebut maka laporan presensi elektronik untuk bulan Januari sampai dengan Maret 2019 tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemakaian laporan presensi elektronik dapat digunakan mulai bulan April 2019.
  3. Setiap awal bulan kami akan mengirimkan laporan presensi elektronik melalui email masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya admin perangkat daerah diminta untuk melakukan verifikasi data tersebut. Apabila terdapat ketidak sesuaian data dikarenakan : tidak/lupa mengirimkan sms, tidak mendapatkan balasan sms, maka dilakukan rekonsiliasi data dengan cara :
    1. Pegawai Negeri Sipil membawa bukti pendukung ke admin perangkat daerah.
    2. Admin perangkat melakukan penelitian terhadap bukti pendukung.
    3. Jika disetujui, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diminta untuk mengirimkan sms sae kembali dengan menambahkan dua tanggal yaitu tanggal awal dan tanggal akhir ketika data yang bersangkutan tidak sesuai.
    4. Rekonsiliasi mandiri ini diterima oleh sistem SAE sampai dengan 5 hari setelah tanggal pengiriman email.
    5. Selanjutnya akan kami kirimkan kembali laporan presensi elektronik final melalui email ke organisasi perangkat daerah
  4. Sistem Informasi Presensi Elektronik (SAE) saat ini hanya dapat melayani nomer telepon gengam dari provider Telkomsel (Simpati, Halo, As), Indosat (Mentari, IM3), Tri dan SmartFren, selain nomer dari provider tersebut tidak dapat diterima oleh SAE.
  5. Kepada Pegawai Negeri Sipil untuk selalu diingatkan terkait pelaksanaan absensi sidik jari dan format pengiriman sms SAE agar tidak ditolak oleh sistem.
  6. Diminta untuk selalu meng online kan mesin finger print di jam kerja.

Berikut ini kami sampaikan link download Tindak Lanjut Rakor Evaluasi Pelaksanaan Absensi Elektronik

 Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0