Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan PILKADA Serentak Tahun 2018
Netralitas ASN di atur dengan Surat Edaran Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menindaklanjuti hal tersebut Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten menerbitkan surat edaran nomor 800/019/29 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang bisa diunduh di Netralitas ASN 2018