PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BUPATI KLATEN NOMOR : 800/325/29 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

SURAT EDARAN

Nomor : 800 / 262  / 29

TENTANG

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN BUPATI KLATEN NOMOR : 800/325/29 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

 

  1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran  CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Penyesuaian Sisitem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)              di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. Sehubungan hal tersebut diatas dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Bupati Klaten Nomor : 800/325/29 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan untuk pelaksanaannya berpedoman Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
    1. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal Masa pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dengan membagi kelompok kerja dengan sistem pergantian/shift  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Klaten Nomor : 800/325/29 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, diperpanjang sampai dengan   13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
    2. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Para Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dilingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin tercapainya sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.
  1. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 3, Surat Edaran Bupati Klaten Nomor : 800/325/29 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penularan Dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0