Penyelesaian Kenaikan Pangkat Periode 01-10-2020
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Regional I Badan
Kepegawaian Negara Yogyakarta Nomor 1875/SB/K/KR.I/III/2020
Tanggal 23 Maret 2020 Perihal Media Pengalihan Layanan
Kepegawaian Pada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara
Yogyakarta maka berkaitan dengan proses Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Periode 01 Oktober 2020, maka mengharap perhatian Saudara
sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan kenaikan pangkatnya
agar berpedoman pada ketentuan persyaratan sebagaimana
terlampir, ditambah dengan Formulir Isian Kenaikan
Pangkat terlampir (Lampiran 3) dan ditempatkan di lembar
paling depan masing-masing berkas.
2. Dokumen kenaikan pangkat dibuat dalam bentuk soft copy (file
pdf) dengan pedoman nama file sebagaimana terlampir
(Lampiran 2)
3. Berkas kenaikan pangkat untuk disusun sesuai persyaratan
jenis kenaikan pangkatnya serta daftar nominatif terlampir
(Lampiran 4) dan berkas yang tidak diperlukan jangan
dilampirkan serta berkas tidak boleh dijilid.
4. Penilaian Prestasi Kerja yang dikumpulkan untuk kelengkapan
berkas kenaikan pangkat harus meliputi 3 komponen yaitu :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ;
b. Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai ;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
5. Bagi PNS Fungsional tertentu yang naik jenjang jabatan harus
dilengkapi dengan SK Kenaikan Jabatan Fungsional, sehingga
SK Kenaikan Jabatan Fungsional tersebut harus DIPROSES
lebih dahulu ke Bidang Pengembangan dan Diklat BKPPD
(kecuali ke jenjang Ahli Utama) sebelum waktu pengumpulan
berkas kenaikan pangkat.
6. Berkas dan dokumen (soft copy) dikumpulkan ke Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Klaten secara langsung melalui petugas kepegawaian dari
masing-masing SKPD dengan jadwal sebagaimana terlampir
(Lampiran 5) dan langsung diadakan verifikasi, berkas yang
tidak memenuhi syarat akan langsung dikembalikan dan tidak
dapat diusulkan kenaikan pangkatnya.
7. Seluruh Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan kenaikan
pangkatnya agar diadakan verifikasi internal SKPD oleh pejabat
yang mengurusi kepegawaian, sehingga berkas fisik maupun
soft copy yang dikirimkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten adalah berkas yang
benar-benar simpel dan lengkap.
Surat edaran SE KP 2020 Okt