SURAT EDARAN LIBUR DALAM RANGKA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH

Berdasarkan Kepres RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional tahun 2018, serta Surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 800/09711/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah tahun 2018 sebagai Hari Libur Bersama, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jawa Tengah khususnya di wilayah Kabupaten Klaten untuk menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, maka pada hari Rabu, 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai Hari Libur;
  2. Mendorong seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, untuk memanfaatkan hak pilihnya sesuai ketetapan undang-undang yang berlaku;
  3. Kepala Unit atau Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas secara langsung agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya;
  4. Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah Daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,

Surat Edaran Libur dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0