Perubahan Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil

Kepada Yth :

Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Klaten

Menindaklanjuti Bimbingan Teknis tentang Penetapan Kartu Identitas Pegawai dengan Kanreg I BKN Yogyakarta pada tanggal 22 Februari 2021 disampaikan perubahan persyaratan pengajuan Karpeg, Karis, dan Karsu sebagaimana surat terlampir yang dapat di unduh disini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0