UJI KOMPETENSI CALON PEJABAT ADMINISTRATOR (ESELON III) DAN CALON PEJABAT PENGAWAS (ESELON IV)

Dengan hormat kami beritahukan bahwa dalam rangka melaksanakan sistem merit dalam pembinaan karier pegawai sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Klaten akan melaksanakan uji kompetensi bagi calon pejabat administrator (eselon III) dan calon pejabat pengawas (eselon IV) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon pejabat administrator (eselon III) dengan persyaratan:
    1. Berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
    2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    3. Memiliki integritas dasn moralitas yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan kepala OPD ybs (format bisa di download pada link surat edaran di bawah);
    4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    6. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d);
    7. Memiliki pengalaman pada jabatan pengawas (eselon IV) paling singkat 3 (tiga) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pengawas (jabatan fungsional jenjang ahli muda);
    8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Calon pejabat pengawas (eselon IV) dengan persyaratan:
    1. Berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
    2. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
    3. Memiliki integritas dasn moralitas yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan kepala OPD ybs (format bisa di download pada link surat edaran di bawah);
    4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
    6. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b);
    7. Memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan pelaksana (jabatan fungsional jenjang ahli pertama);
    8. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami minta bantuan saudara untuk mengirimkan usulan pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional di OPD masing-masing yang memenuhi persyaratan tersebut di atas untuk mengikuti kegiatan uji kompetensi;
  4. Usulan calon peserta tersebut adalah PNS yang belum pernah mengikuti uji kompetensi pada tahun 2017;
  5. Kelengkapan persyaratan kami harapkan sudah diterima di Bidang Mutasi BKPPD Kabupaten Klaten paling lambat tanggal 2 Pebruari 2018 pada jam kerja, berkas yang dikumpulkan meliputi:
    1. Biodata calon peserta (format bisa di download pada link dibawah ini);
    2. Surat pernyataan dari atasan(format bisa di download pada link dibawah ini);
    3. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
    4. Fotokopi SK jabatan terakhir;
    5. Fotokopi Ijazah terakhir;
    6. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
    7. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah.

Catatan:

  1. Selain berkas sesuai dengan yang tersebut di atas, dimohon untuk tidak melampirkan berkas  lain;
  2. Seluruh dokumen yang berupa fotokopi harus dilegalisir oleh kepala OPD / pejabat yang berwenang.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan atas kerja samanya kami ucapkan terimakasih.

Berikut kami sampaikan link download surat edaran Uji Kompetensi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0