Tupoksi

1. PENJABARAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, meliputi pembinaan kepegawaian daerah dan melaksanakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah ;

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  2. melakukan perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
  3. menyiapkan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
  4. menyiapkan dan melaksanakan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma dan standar serta prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  5. menyiapkan dan melaksanakan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan kedalam jabatan struktural serta fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. melakukan penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  7. menyiapkan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
  8. menyelenggarakan administrasi manajemen Pegawai Negeri sipil Daerah;
  9. mengelola Sistem Informasi Kepegawaian Daerah;
  10. menyampaikan informasi kepegawaian daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
  11. melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pola karier pegawai serta pengendaliannya;
  12. melaksanakan pengelolaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah daerah;
  13. menyiapkan bahan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang urusan umum kepegawaian, mutasi kepegawaian, pengembangan pegawai serta pendidikan dan latihan pegawai;
  14. melaksanakan kerjasama antar Lembaga dan antar Daerah Kabupaten/Kota di bidang kepegawaian;
  15. mengusulkan, menunjuk, menetapkan serta melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  16. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan SKPD dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  18. membina bawahan dalam pencapaian program dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  19. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  20. menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan rencana kerja, hasil yang dicapai sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan karier;
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

2. PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas mengelola urusan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. menyusun rencana program urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana program;
  3. mengkoordinasikan kegiatan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  4. mengkoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan;
  5. melaksanakan pembinaan, bimbingan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  6. melaksanakan sinkronisasi penyelenggaraan administrasi manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  7. mengumpulkan, menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan pelaksanaan tugas administrasi kepegawaian;
  8. menyiapkan administrasi kerjasama antar lembaga dan antar daerah Kabupaten/Kota di bidang kepegawaian;
  9. memberikan pelayanan teknis administratif di bidang kepegawaian kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  10. menyiapkan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan;
  11. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  13. mengkoordinasikan, membagi tugas dan membimbing atau memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  14. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

 

Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah membawahi tiga sub bagian dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

a. Penjabaran Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub bagian mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan.
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
    1. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis perencanaan dan pelaporan kegiatan Badan;
    2. mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai perundang-undangan yang berlaku;
    3. menyiapkan bahan dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
    4. mengajukan usulan program kerja berdasarkan urutan prioritas kebutuhan Badan;
    5. menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran Badan;
    6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan dan kinerja Badan;
    7. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    8. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
    9. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
    10. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
    11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
    12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya

 

b. Penjabaran Tugas Sub Bagian Keuangan

  • Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Badan;
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
  1. mengumpulkan, menghimpun dan mengolah informasi yang berhubungan dengan keuangan berdasarkan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  3. membagi tugas, membina, membimbing dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan keuangan;
  4. meneliti dan memverifikasi kelengkapan SPP yang diajukan bendahara Badan;
  5. menyiapkan SPM atas dasar SPP yang diajukan bendahara Badan;
  6. melaksanakan verifikasi SPJ dan menyiapkan bahan pengesahan SPJ;
  7. melaksanakan verifikasi harian atas pengeluaran;
  8. melaksanakan akuntansi Badan;
  9. menyiapkan bahan laporan prognosis dan anggaran;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  11. menyiapkan bahan dan menyusun data informasi di bidang keuangan;
  12. menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan;
  13. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
  15. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
  16. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  18. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  19. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya

 

c. Penjabaran Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi ;

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan, merencanakan, mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian sebagai bahan penyusunan kebijakan;
  2. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan urusan umum dan kepegawaian Badan;
  3. melakukan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas urusan umum dan kepegawaian;
  4. melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga kantor dan barang inventaris Badan;
  5. menyiapkan kebutuhan dan perlengkapan perjalanan dinas serta mengatur penggunaan kendaraan dinas;
  6. mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
  7. melaksanakan administrasi umum kepegawaian, meliputi menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Isteri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Asuransi Kesehatan (ASKES) dan izin cuti;
  8. menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi Kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, Tugas Belajar/Izin Belajar, Ujian Dinas, pendidikan dan latihan dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  9. menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai, meliputi Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pemindahan/mutasi, Pemberhentian dan Pensiun, Penyesuaian Ijazah, Daftar Penilaian Pegawai (DP3);
  10. menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  11. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam pembinaan kepegawaian;
  12. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  14. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  15. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  16. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

3. PENJABARAN TUGAS BIDANG UMUM

Bidang Umum Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang umum kepegawaian yang meliputi pengelolaan administrasi umum, dokumentasi dan pengolahan data serta pembinaan disiplin, perundang-undangan dan kesejahteraan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. mengkoordinasikan dan menyusun rencana kerja bidang administrasi umum;
  2. menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang umum kepegawaian;
  3. menyusun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang umum kepegawaian;
  4. menyiapkan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan kedudukan hukum pegawai;
  6. menyiapkan bahan dalam rangka menyelesaikan masalah kepegawaian yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan kepegawaian;
  7. menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian masalah kedudukan hukum pegawai antara lain uang tunggu, wafat,/tewas;
  8. menyiapkan bahan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  9. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan pegawai;
  10. menyiapkan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), Asuransi Kesehatan (ASKES) dan TAPERUM serta menyusun dan mengelola datanya;
  11. menyiapkan bahan dalam rangka pemberian penghargaan dan tanda jasa serta pembinaan pegawai;
  12. penyelesaian proses administrasi kepegawaian tentang perizinan perkawinan, perceraian, permintaan izin PNS menjadi anggota partai politik, usaha swasta, pejabat negara, pemberian cuti dan sejenisnya;
  13. melakukan evaluasi kinerja pegawai;
  14. menghimpun dan mengolah data administrasi yang berhubungan dengan Tenaga Kontrak daerah;
  15. melakukan penghimpunan perumusan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum yang berhubungan dengan kepegawaian;
  16. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  18. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  19. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Umum membawahi 2 (dua) Sub Bidang dengan penjabaran tugas sebagai berikut  :

a. Penjabaran Tugas Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data

  • Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang umum kepegawaian yang mengelola administrasi umum, dokumentasi dan pengolahan data pegawai.
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan sub bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data;
  2. mengumpulkan, menghimpun, menganalisa, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan-bahan informasi, data dan dokumentasi sebagai bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian;
  4. pemrosesan data dan dokumen mutasi kepegawaian;
  5. menghimpun dan mengolah data administrasi yang berhubungan dengan tenaga kontrak daerah;
  6. melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  7. melakukan pengelolaan Dokumentasi Kepegawaian dan tata kearsipan kepegawaian;
  8. mikrofilmisasi data pegawai, melaksanakan retensi map pegawai, penulisan dan penyimpanan kartu retensi;
  9. melaksanakan pemeliharaan peralatan pendukung sistem informasi kepegawaian;
  10. mengelola, menyajikan dan mengembangkan statistik kepegawaian;
  11. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  13. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  14. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

b. Penjabaran Tugas Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai

1).  Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang umum kepegawaian yang mengelola pembinaan disiplin pegawai peraturan perundang-pundangan dan kesejahteraan pegawai.

2).  Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai;
  2. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan bidang kepegawaian;
  4. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  5. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis tentang pembinaan kedudukan hukum pegawai;
  6. menyiapkan bahan pertimbangan dalam rangka penyelesaian masalah kepegawaian yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan kepegawaian serta masalah kedudukan hukum pegawai, seperti Uang Tunggu, wafat/Tewas, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
  7. menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan pegawai;
  8. menyiapkan bahan telaahan dan konsep keputusan dalam rangka penyelesaian atas pelanggaran peraturan pegawai;
  9. menyiapkan permintaan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS), Kartu Suami (KARSU), Asuransi Kesehatan (ASKES), dan Tabungan Perumahan (Taperum) serta menyusun dan mengelola datanya;
  10. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan mental pegawai;
  11. penyelesaian proses administrasi kepegawaian tentang perizinan perkawinan, perceraian, pemberian Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti sakit, Cuti Bersalin, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), permintaan Ijin Lolos Butuh dan pemberian izin PNS menjadi anggota partai politik, usaha swasta, pejabat negara, dan sejenisnya;
  12. melaksanakan pengolahan bahan pengusulan pemberian penghargaan dan tanda jasa dengan cara mendata dan menganalisa data laporan dari unit kerja yang mengusulkan PNS di lingkungannya untuk mendapatkan penghargaan dan atau tanda jasa;
  13. melaksanakan pemberian bantuan tali asih bagi PNS yang pensiun dan bantuan pengobatan bagi PNS yang sakit menahun;
  14. melakukan pengurusan administrasi dan penyelenggaraan upacara penyerahan penghargaan dan tanda jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  15. mengkonsep surat edaran atau surat lainnya tentang pendataan PNS yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghargaan dan atau tanda jasa untuk pembuatan daftar nominatif;
  16. menyusun kalender kerja penyelenggaraan pelaksanaan penyerahan penghargaan dan tanda jasa bagi PNS yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku dan pedoman yang telah ada;
  17. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  19. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  20. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  21. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

4. PENJABARAN TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI

Bidang Pengembangan Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengembangan pegawai yang meliputi pengadaan dan pengembangan pegawai serta pendidikan dan pelatihan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. mengkoordinasikan dan menyusun rencana kegiatan Bidang Pengembangan Pegawai;
  2. menyusun program kerja bidang pengembangan pegawai atas dasar hasil kerja tahun sebelumnya dan proyeksi sasaran yang akan datang;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyusunan formasi, analisis kepangkatan dan jabatan;
  4. menyiapkan kebutuhan pegawai, pengisian formasi pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyusunan kebutuhan test pengadaan pegawai;
  6. menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka analisis kepangkatan dan jabatan serta kebutuhan diklat pegawai;
  7. menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan karier pegawai serta membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. menyiapkan bahan pembinaan pola karier pegawai dan pelaksanaan Ujian Dinas;
  9. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. menyusun pedoman dan pelaksanaan pemberian tunjangan dan atau bantuan pendidikan bagi pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan sumbangan pendidikan lainnya;
  11. menyiapkan administrasi pencalonan, pengusulan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. pembuatan perencanaan dan pembinaan pejabat fungsional;
  13. penganalisaan dan evaluasi jabatan fungsional;
  14. pembuatan rencana penempatan jabatan fungsional sesuai dengan formasi jabatan fungsional;
  15. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  17. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  18. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah membawahi 2 (dua) Sub Bidang dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

a. Penjabaran Tugas Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai

  • Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyusun rencana dan kegiatan, menjabarkan perintah atasan, mendistribusikan tugas, memeriksa pelaksanaan tugas bawahan dalam rangka penguirusan administrasi penyelenggaraan serta mengumpulkan bahan pembinaan, petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan kareir melalui pengangkatan dan mutasi dalam jabatan struktural maupun fungsional, penyusunan dan pendistribusian Daftar Urut Kepangkatan, DP-3 sebagai bahan rapat penentuan pengangkatan atau mutasi jabatan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier pegawai.
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pengembangan Pegawai atas dasar hasil kerja tahun sebelumnya dan proyeksi sasaran yang akan datang untuk bahan rancangan program;
  2. Menjabarkan perintah atasan dengan cara mempelajari permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengadakan koordinasi dengan instansi atau unsur terkait, agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan ketentuan dan rencana;
  3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan cara membagi tugas dengan merata sesuai dengan bidang tugasnya agar pekerjaan dapat berjalan lancar dan benar;
  4. Memeriksa pelaksanaan tugas bawahan dengan cara memonitor pelaksanaan tugas yang telah didistribusikan sesuai bidang tugasnya serta memberi petunjuk-petunjuk dan arahan pada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Melakukan pengolahan bahan pembinaan karier pegawai melalui usul pengangkatan dan mutasi jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan pengolahan bahan pembinaan karier melalui usul pengangkatan dan mutasi jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan pengolahan bahan-bahan pencalonan, pengusulan, pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan ke dalam jabatan struktural dan fungsional untuk bahan rapat penentuan jabatan;
  8. Membuat konsep surat keputusan dan konsep surat lainnhya yang berkaitan dengan pengembangan dan pembinaan karier, baik melalui jabatan struktural maupun jabatan fungsional, berdasarkan data dan bahan yang telah mendapatkan persetujuan dari tim yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai realisasi penetapannya;
  9. Melakukan pelaksanaan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan untuk kelancaran proses dan mekanisme penempatan dalam jabatan;
  10. Mengurus monitoring dan evaluasi kinerja pejabat struktural dan fungsional yang kewenangannya telah didelegasikan oleh pejabat ditingkat atas agar pelaksanaan mutasi jabatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Menyusun, mengolah dan mempersiapkan pola karier pegawai negeri sipil dengan mengumpulkan bahan dan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Menganalisis dan menyajikan data hasil penilaian terhadap alur jenjang karier dalam jabatan struktural sesuai dengan pendidikan, pengalaman dan kemampuan sebagai bahan pengembangan karier kepegawaian;
  13. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai dari bahan dan data yang telah dikumpulkan, diolah dan dianalisis sebagai bahan pembinaan karier pegawai;
  14. Membuat penilaian DP-3 bawahan atas dasar pencatatan prestasi, dedikasi dan perilaku lainnya untuk bahan pembinaan karier;
  15. Mengatur administrasi penyelenggaraan ijin belajar dan tugas belajar bagi pegawai, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan atasan guna kelancaran dan ketertiban kelancaran tugas.
  16. Memberikan sasaran dan pertimbangan pada atasan pada bidang dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  17. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai realisasi pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi sub bidang pengembangan pegawai.
  18. Melakukan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  19. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai bidang tugasnya.

b. Penjabaran Tugas Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan

  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pengembangan pegawai yang yang menyelenggarakan urusan pendidikan dan pelatihan pegawai.
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  2. menyusun rencana kegiatan sub bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai atas dasar hasil kerja tahun sebelumnya dan proyeksi sasaran tahun yang akan datang, baik rutin maupun proyek sebagai bahan rancangan program;
  3. mengatur pelaksanaan program dan jadwal kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya dan program diklat lainnya sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan atasan;
  4. mengurus administrasi penyelenggaraan diklat struktural, teknis dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. mengurus penyelesaian administrasi pengiriman pegawai yang mengikuti diklat kader, penjenjangan, teknis, fungsional dalam rangka mempersiapkan peserta sesuai persyaratan yang ditentukan penyelenggara diklat dan pemberian pembekalannya sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. mengurus dan menyelenggarakan seleksi bersama-sama dengan unit kerja terkait dalam hal pengiriman peserta diklat sesuai kriteria yang ada dalam ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan atasan;
  7. membuat konsep surat keputusan dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan diklat pegawai;
  8. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  10. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  11. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  12. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

5. PENJABARAN TUGAS BIDANG MUTASI

Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan yang menyelenggarakan urusan mutasi kepegawaian yang meliputi penggajian, kepangkatan, pemberhentian, pension, mutasi jabatan dan staf.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. mengkoordinasikan dan menyusun rencana kegiatan bidang mutasi;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang mutasi kepegawaian;
  3. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang mutasi kepegawaian;
  4. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang mutasi kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  5. menyiapkan bahan pertimbangan dalam rangka penyelesaian administrasi kepegawaian yang meliputi penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun;
  6. menyiapkan bahan pertimbangan dalam rangka penyelesaian mutasi kepegawaian;
  7. melakukan administrasi kepegawaian tentang mutasi PNS, perpindahan wilayah kerja dan antar SKPD, pensiun, pengangkatan kembali, pergantian nama, alih jenis kepegawaian, cuti besar menghadapi pensiun serta mutasi kepegawaian lainnya;
  8. menyiapkan Surat Keputusan tentang perpindahan wilayah kerja dan antar SKPD, pensiun, pengangkatan kembali, pergantian nama, alih jenis kepegawaian, cuti besar menghadapi pensiun, serta mutasi kepegawaian lainnya;
  9. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan untuk kelancaran proses dan mekanisme penempatan dalam jabatan;
  10. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  12. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  13. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  14. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Mutasi badan Kepegawaian Daerah membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :

a. Penjabaran Tugas Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun

1) Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bagian mutasi yang menyelenggarakan penyelesaian administrasi penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai.

2) Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun;
  2. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  5. meneliti dan menyiapkan bahan-bahan kelengkapan persyaratan usul pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja bagi PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah, cuti besar menghadapi pensiun dan bebas tugas;
  6. menyiapkan konsep ajuan tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja bagi PNS, ujian penyesuaian ijasah serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas;
  7. menyiapkan bahan-bahan kelengkapan persyaratan usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau pemberian uang tunggu, pensiun janda/duda para PNS;
  8. meneliti bahan-bahan kelengkapan usul kelengkapan persyaratan usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau pemberian uang tunggu, pensiun janda/duda para PNS;
  9. melakukan penyelesaian urusan administrasi kepegawaian tentang pemberhentian dan pensiun pegawai serta permintaan TASPEN;
  10. menyiapkan Surat Keputusan tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja bagi PNS serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas, dan pemberhentian PNS dengan hak pensiun;
  11. menyelenggarakan administrasi kepegawaian tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan peninjauan masa kerja PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas;
  12. mengumpulkan, mengolah dan memelihara data tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah dalam Kartu Induk, Buku Induk Pegawai, file kepegawaian, dan data pemberhentian dan pensiun pegawai dalam buku register;
  13. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS;
  14. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  16. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  17. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

b. Penjabaran Tugas Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf

  • Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang mutasi yang menyelenggarakan urusan mutasi jabatan struktural dan staf.
  • Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. menyusun rencana kegiatan sub bidang Mutasi Jabatan struktural dan Staf;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan mutasi jabatan struktural dan staf;
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan jabatan struktural dan staf;
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan urusan mutasi kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  5. Meneliti bahan-bahan kelengkapan usul perpindahan wilayah kerja dan antar instansi,
  6. Penggantian nama, serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas belajar;
  7. Menyiapkan konsep ajuan tentang perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, penggantian nama, mutasi kepegawaian serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas Belajar;
  8. Menyiapkan Surat Keputusan perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, Surat Keputusan penggantian nama, serta Surat Keputusan penempatan PNS yang telah selesai mengikuti tugas Belajar;
  9. Melakukan urusan administrasi kepegawaian tentang mutasi perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, pengangkatan kembali status PNS, penggantian nama, alih jenis kepegawaian, serta mutasi kepegawaian lainnya;
  10. Mengumpulkan, mengolah, dan memelihara data tentang perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, penggantian nama,mutasi kepegawaian, serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas Belajar dalam Kartu Induk, Buku Induk Pegawai, dan file kepegawaian;
  11. melakukan pengolahan bahan-bahan pencalonan, pengusulan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan ke dalam jabatan struktural;
  12. membuat Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan struktural, berdasarkan data dan bahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Tim yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai realisasi penetapannya;
  13. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan untuk kelancaran proses dan mekanisme penempatan dalam jabatan;
  14. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  16. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  17. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

6. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan peneliti dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas fungsi ilmu pengetahuan jabatan fungsional yang bersangkutan dan terkait etika profesinya, jabatan fungsional keahlian BKD terdiri dari beberapa analisis kepegawaian.

Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang dan terikat etika profesinya. Jabatan fungsional ketrampilan BKD terdiri dari beberapa asisten analisis kepegawaian.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0