PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DAN PENYEBARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

SURAT EDARAN
Nomor : 800 / 235 / 29
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM UPAYA PENCEGAHAN
PENULARAN DAN PENYEBARAN INFEKSI
CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN.


Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran serta penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung meningkat dan semakin meluas dari waktu ke waktu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis setiap level pemerintahan di Kabupaten Klaten.
Terkait hal tersebut, maka guna menghindari adanya penyebaran serta penularan infeksi
Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin cepat dan semakin meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, dengan ini Bupati Klaten menginstruksikan hal-hal sebagai berikut :


1. ASN yang berada di di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya dengan membagi kelompok kerja dengan sistem pergantian/
shift yang diatur dan dijadwalkan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, maka harus ada minimal 2 (dua) tingkat pejabat struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
b. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan efisien selama pelaksanaan pekerjaan dengan sistem pergantian/
shift dan menjamin tercapainya sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan.
c. Kepala Dinas/Badan/Kantor/Camat/Lurah agar tidak mengambil
shift secara bersamaan dengan Sekretaris Dinas/Badan/Kantor/Camat/Lurah.
d. Pembagian waktu
shift diatur secara internal oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah secara bergantian setiap hari, dengan kekuatan jumlah personil setiap shift minimal 50% (lima puluh persen) dari keselurahan personil di Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
e. Untuk RSUD, Puskesmas, BPBD Satpol PP dan Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan langsung kepada masyarakat, tetap menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi/kebutuhan dan diatur pembagian kerja/shift secara internal.


2. Pelaksanaan pembagian waktu shift dengan mempertimbangkan :
a. Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai;
b. Domisili Pegawai;
c. Kondisi Kesehatan Pegawai;
d.Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalampengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);

e. Riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 7 (tujuh) hari kalender terakhir;
f. Riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 7 (tujuh) hari kalender terakhir; dan
g. Efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit kerja.


3. Pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya bagi ASN dengan memperhatikanketentuan sebagai berikut :
a. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
b. Selama melaksanakan tugas dirumah, ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi (telepon genggam) dan memberikan nomer telepon lain yang mudah dihubungi untuk membangun koordinasi, komunikasi horizontal dan konsultasi kepada Kepala Perangkat Daerah sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien;
c. Setiap ASN wajib hadir apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan dinas.
d. Pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam
Surat Edaran ini dilaksanakan mulai tanggal 9 April 2020 sampai tanggal 21 April 2020;
e. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, kepala Perangkat Daerah melaporkan implementasi Surat Edaran ini kepada Bupati melalu Sekretaris Daerah.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Surat Edaran dapat diunduh. SE Penyesuaian Jam Kerja (WFH)020420

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0