HARI LIBUR NASIONAL PEMILU
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional Tahun 2019 dan Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 800/0007385 tanggal 9 April 2019 perihal Hari LIbur Nasional Pemungutan Suara Pemilihan Umum bahwa pada tanggal 17 April 2019 ditetapkan sebagai
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud.
Berikut kami sampaikan link download surat edaran Hari Libur Nasional Pemilu.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.