TATA CARA PELAKSANAAN APEL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

Dalam rangka pembinaan dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara khususnya guna tertib dan keseragaman pelaksanaan serta pelaporan apel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk mentaati ketentuan sebagai berikut :

  1. Apel pagi wajib dilaksanakan setiap hari pada jam 07.10 WIB pada semua Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
  2. Setiap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten wajib melakukan presensi elektronik masuk kerja dan pulang kerja.
  3. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan hari kerja dan jam kerja yang pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang dilingkungan kerja masing-masing.
  4. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dilaporkan disesuaikan dengan kondisi pegawai dimasing-masing Perangkat Daerah.

Ketentuan dan Pelaksanaan Tata Cara Apel pagi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk lebih jelasnya dapat di unduh di SINI

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0