PERUBAHAN ATAS HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
SURAT EDARAN
NOMOR : 850 / 0883 / 29
TENTANG
PERUBAHAN ATAS HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
Dasar :
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, 01 Tahun 2021, 01 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 851/03407/2021 tanggal 26 Februari 2021 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 851/0016691/2020 tanggal 29 Desember 2020 perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Pelaksanaan :
Mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran ini.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surat Edaran dapat di lihat di sini libur dan cuti bersama 2021