PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Perihal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H. Guna efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN sebagai berikut :
- Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
a. Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 15.30 WIB b. Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
a. Hari Senin s/d Kamis Jam 08.00 s/d 14.15 WIB b. Hari Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WIB c. Hari Sabtu Jam 08.00 s/d 13.00 WIB - Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan jam kerja untuk 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah minimal 32,5 jam per minggu.
- Waktu pelaksanaan apel pagi dan upacara bendera bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja bulan Ramadhan/Puasa.
- Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan :
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.- Satuan Pendidikan Sekolah Menengah dan Khusus;
- Rumah Sakit Daerah dan Unit/Balai Pelayanan Kesehatan;
- Unit Pelayanan Pendapatan Daerah.
- Diharapkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten memantau pelaksanaan tugas selama Bulan Ramadhan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
Berikut kami sampaikan link download surat edaran jam kerja bulan Ramadhan 1440H.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.