Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah dan Pengetatan Cuti ASN
Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Nomor 800/7923/29 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Untuk surat edaran dapat di lihat disini Pembatasan kegiatan libur natal tahun baru 2021