PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN KEGIATAN ABDI SATYA NEGARA (SEPAKAT)
Menindaklanjuti Peningkatan Maturitas SPIP dan Progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (KORSUPGAH) KPK Sektor 5 Manajemen ASN, diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Aplikasi SEPAKAT wajib dilaksanakan oleh semua PNS di seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Klaten mulai Januari 2020.
- Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Kegiatan Abdi Satya Negara (SEPAKAT) bertujuan untuk mengukur kinerja pegawai dalam Periode Bulanan dan Tahunan berdasarkan Kinerja Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
- Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Aplikasi SEPAKAT di lingkungan kerja masing-masing.
- Aplikasi SEPAKAT berbasis web dapat diakses menggunakan internet browser di htpp://sepakat-bkppd.klatenkab.go.id.
- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat melakukan akses aplikasi SEPAKAT dengan menggunakan username : NIP Baru dan password : 1234.
- Buku Panduan Aplikasi SEPAKAT lebih lanjut dapat diunduh di halaman login.
- Laporan Aplikasi SEPAKAT dijadikan dasar bagi :
- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam penghitungan tambahan penghasilan yang diterima ASN berdasarkan capaian target bulanan dari masing-masing PNS;
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah sebagai dasar dalam rangka Pelaporan Nilai Sasaran Kerja PNS ke Badan Kepegawaian Negara;
untuk surat nya dapat diundauh disini SE SEPAKAT