LARANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB KLATEN

Dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Setiap PNS dilarang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  • Setiap Eselon II dan Kepala OPD diminta untuk mengawasi, membida dan menindak bawahannya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
  • Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

SE - Penyalahgunaan-Narkotika.jpg

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0