Hari Libur tahun 2022

SURAT EDARAN

NOMOR : B/850/0356/29

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2022

Dasar :

  1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963, 3, 4 Tahun 2021, tanggal 22 September 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022;
  2. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 852/0018107/2021 tanggal 30 Desember 2021 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Pelaksanaan :

  1. Pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2022, sebagaimana terlampir.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  1. Bagi Instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi /lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
  2. Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
  3. Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama agar :
  4. Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal;
  5. Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama;
  6. Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggung jawab terhadap kemanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana/prasarana perkantoran;
  7. Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada :
  • Hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Tahun Baru 2022;
  • Hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sebelum hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
  • Hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 setelah hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • Hari Selasa tanggal 18 April2 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih;
  • Hari Jumat tanggal 29 April 2022 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Hari Buruh Internasional;
  • Hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
  • Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Waisak 2566 BE;
  • Hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional Kenaikan Isa Al Masih;
  • Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idhul Adha 1443 Hijriyah;
  • Hari Senin tanggal 26 Desember 2022 setelah pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Natal.

Setelah selesai melaksanakan cuti bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Surat edaran libur tahun 2022

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0