LARANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMKAB KLATEN
Dalam Rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Setiap PNS dilarang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
- Setiap Eselon II dan Kepala OPD diminta untuk mengawasi, membida dan menindak bawahannya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika;
- Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.