Pembatasan Kegiatan Mudik atau Perjalanan Luar Daerah

SURAT EDARAN

NOMOR : 800 / 1892 / 29

TENTANG

PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU KEGIATAN MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19

Dasar :

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  3. Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 ;dan
  4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia, dengan memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Dalam melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar :

Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Perjalanan dinas pegawai Aparatur Sipil Negara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 atau Kepala Kantor bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja.
  2. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainya yang sah).
  4. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Pegawai Aparatur Sipil Negara melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan.

  1. Apabila terdapat pejabat dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Maa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Unduh Surat Edarah di Sini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0