Sosialisasi Pengisian e-filling LHKPN

Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan :

  1. Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 865/0236 Tahun 2017 Tanggal 28 September 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ;
  2. Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 865/418 Tahun 2018 Tanggal 5 Desember 2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 865/0236 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ;

dengan ini kami mohon bantuan Saudara agar memerintahkan 1 orang Pejabat Sekretaris atau 1 orang Pejabat yang menangani urusan kepegawaian untuk hadir besuk pada :

 

Hari, tanggal           : Kamis, 19 Desember 2019

Waktu                      : 09.30 WIB s/d selesai

Tempat                    : Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kab. Klaten

Acara                       : Sosialisasi Pengisian e-Filing LHKPN Tahun lapor 2020

Catatan                    : Mohon membawa laptop dan perangkat untuk koneksi internet (modem)

Untuk keperluan administrasi surat undangan dapat di unduh di sini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0