Sosialisasi Pengisian e-filling LHKPN
Dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan :
- Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 865/0236 Tahun 2017 Tanggal 28 September 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ;
- Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 865/418 Tahun 2018 Tanggal 5 Desember 2018 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Klaten Nomor 865/0236 Tahun 2017 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Bagi Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ;
dengan ini kami mohon bantuan Saudara agar memerintahkan 1 orang Pejabat Sekretaris atau 1 orang Pejabat yang menangani urusan kepegawaian untuk hadir besuk pada :
Hari, tanggal : Kamis, 19 Desember 2019
Waktu : 09.30 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kab. Klaten
Acara : Sosialisasi Pengisian e-Filing LHKPN Tahun lapor 2020
Catatan : Mohon membawa laptop dan perangkat untuk koneksi internet (modem)
Untuk keperluan administrasi surat undangan dapat di unduh di sini