UNDANGAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor : C.26-30/V.82-7/99 tanggal 21 Juni 2019 perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Sehubungan Indeks Profesionalitas ASN masuk salah satu Indikator kinerja Bupati, maka untuk mendukung kinerja Bupati dimaksud, kami mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan 1 (satu) Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk hadir pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 September 2019.
Waktu : OPD selain Kecamatan 08.00 - 9.00 WIB.
Kecamatan 09.30 - 10.30 WIB.
Tempat : Ruang Rapat ASN BKPPD Kabupaten Klaten
Keperluan : Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Demikian untuk menjadikan periksa dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Undangan download disini