PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Berdasarkan SurSu Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 perihal Penetapan Jam Kerja pada BulBu Ramadhan 1440 H. Guna efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada Bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran SekreSekre Daerah Kabupaten Klaten tentang PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1440 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN sebagai berikut :
Berikut kami sampaikan link download surat edaran jam kerja bulan Ramadhan 1440H.