Tupoksi

TUGAS POKOK DAN  FUNGSI BKPPD

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah merupakan unsur Perangkat Daerah yang khusus menangani masalah kepegawaian, pendidikan dan pelatihan mempunyai tugas pokok membantu Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Fungsi  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2016 Tanggal 5 Desember 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Klaten yaitu :

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawian, pendidikan dan pelatihan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan penjabaran tugas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  Daerah Kabupaten Klaten dapat diuraikan sebagai berikut:

1.        PENJABARAN TUGAS KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah mempunyai tugas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

Rincian tugas sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan penyusunan program Badan dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, kebijakan Bupati dan kondisi obyektif sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  4. mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Badan;
  6. memberikan saran masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  7. melaksanakan advokasi hukum di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  8. memberikan izin di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  9. memberikan persetujuan/dispensasi dibidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan;
  10. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  11. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  12. membina bawahan dalam pencapaian program Badan dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  14. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi sasaran kinerja pegawai;
  15. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  19. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2.      PENJABARAN TUGAS SEKRETARIAT BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH

Sekretariat Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Badan;
  5. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Badan;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Badan;
  7. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  8. mengoordinasikan pemberian ijin dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  9. mengoordinasikan pemberian persetujuan/dispensasi dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  10. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
  11. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Badan;
  12. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  13. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  14. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  15. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  16. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Sekretariat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah membawahi tiga sub bagian dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

a.        Penjabaran Tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas menyusun rencana program kegiatan, pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan dengan rincian tugas sebagai berikut:

  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbagian perencanaan dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program dan kegiatan Badan;
  • membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi serta menyusun Indikator Kinerja Utama , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Badan sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan bahan dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
  • mengevaluasi pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan penyusunan sasaran berikutnya;
  • menyusun laporan kinerja Badan;
  • menyiapkan bahan perubahan, penggeseran dan perhitungan program kerja akibat adanya perubahan, penggeseran dan perhitungan anggaran Badan;
  • menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data statistik hasil kegiatan Badan;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

b.   Penjabaran Tugas Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) yang melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan Badan;

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai  berikut :

  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbagian keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • membagi tugas pengelolaan keuangan meliputi tata laksana keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan kepada bawahannya;
  • melaksanakan penelitian dan verifikasi kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Badan;
  • menyiapkan Surat Perintah Membayar atas dasar Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan bendahara Badan;
  • melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban dan menyiapkan bahan pengesahan Surat Pertanggungjawaban;
  • melaksanakan akuntansi keuangan Badan;
  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan prognosis anggaran;
  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  • menyiapkan bahan dan menyusun data informasi keuangan;
  • melaksanakan pembinaan, pemantauan dan pengawasan keuangan;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan keuangan;
  • melaksanakan dan menyusun laporan realisasi anggaran;
  • menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja program di bidang keuangan;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

c.    Penjabaran Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, penggandaan, ekspedisi, kearsipan, rumah tangga, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor serta melakukan pengelolaan administrasi.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis subbagian umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum dan kepegawaian Badan;
  • membagi Pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • melaksanakan administrasi surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, pengadaan alat tulis kantor, akomodasi rapat, pertemuan, upacara, penerimaan tamu serta pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan rumah tangga dan barang inventaris dinas;
  • menyusun bahan publikasi dan hubungan masyarakat;
  • menyusun data dan informasi serta layanan pengaduan masyarakat;
  • menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
  • menyusun mekanisme sistem prosedur kerja Badan;
  • menyiapkan kebutuhan dan melaksanakan pemeliharaan kendaraan dinas;
  • mengatur dan mengelola penggunaan kendaraan dinas serta perlengkapan perjalanan dinas;
  • mengatur dan mengelola tata ruang kantor, kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keserasian ruang kantor;
  • melaksanakan administrasi umum kepegawaian meliputi menyiapkan bahan dan mengusulkan Kartu Pegawai, Kartu Isteri, Kartu Suami, Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, Asuransi Kesehatan dan izin cuti;
  • menyusun Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Badan;
  • menyiapkan bahan usulan pengembangan karir pegawai, meliputi kebutuhan pegawai/formasi pegawai, usulan untuk menduduki jabatan, tugas belajar/izin belajar, ujian dinas, pendidikan dan latihan, serta pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  • menyiapkan bahan usulan mutasi pegawai meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan/mutasi, Promosi Umum pemberhentian dan pensiun, penyesuaian ijazah dan Sasaran Kinerja Pegawai;
  • menyiapkan, menghimpun dan mengelola data pegawai serta menyusun Daftar Urut Kepangkatan;
  • menyiapkan usulan pejabat pengelola keuangan dan barang;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

3.      PENJABARAN TUGAS BIDANG UMUM KEPEGAWAIAN

Bidang Umum Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang umum kepegawaian yang meliputi pengelolaan administrasi umum, dokumentasi dan pengolahan data serta pembinaan disiplin, perundang-undangan dan kesejahteraan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang umum kepegawaian;
  2. mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang umum kepegawaian;
  3. mengoordinasikan tugas di Bidang Umum Kepegawaian;
  4. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Umum Kepegawaian  berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Bidang Umum Kepegawaian;
  6. menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Umum Kepegawaian;
  7. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. mengoordinasikan penyiapan bahan dalam rangka menyelesaikan masalah kepegawaian yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan kepegawaian;
  9. mengoordinasikan penyiapan bahan dalam rangka penyelesaian masalah kedudukan hukum pegawai antara lain uang tunggu, wafat/tewas;
  10. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  11. mengoordinasikan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  12. mengoordinasikan pemberian penghargaan dan tanda jasa serta pembinaan pegawai;
  13. mengoordinasikan proses administrasi kepegawaian tentang izin perkawinan, perceraian, pemberian cuti, usaha swasta, permintaan izin Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik, kepala desa, pejabat negara;
  14. melakukan evaluasi kinerja pegawai;
  15. menghimpun dan mengolah data administrasi yang berhubungan dengan tenaga kontrak daerah;
  16. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  17. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  18. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  19. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  20. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Umum Kepegawaian membawahi 2 (dua) Sub Bidang dengan penjabaran tugas sebagai berikut  :

a.         Penjabaran Tugas Sub Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data

Sub Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang umum kepegawaian yang mengelola dokumentasi dan pengolahan data pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedomn dan petunjuk teknis Subbidang Dokumentasi dan Pengolahan Data;
  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Subbidang Dokumentasi dan Pengolahan Data sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Dokumentasi dan Pengolahan Data;
  • membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • melaksanakan pemrosesan data dan dokumen mutasi kepegawaian;
  • menghimpun dan mengolah data administrasi yang berhubungan dengan tenaga kontrak daerah dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  • melakukan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  • melakukan pengelolaan dokumentasi kepegawaian dan tata kearsipan kepegawaian;
  • melaksanakan pemeliharaan peralatan pendukung sistem informasi kepegawaian;
  • mengelola, menyajikan dan mengembangkan data statistik kepegawaian;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

b.        Penjabaran Tugas Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai

Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang umum kepegawaian yang mengelola pembinaan disiplin pegawai peraturan perundang-pundangan dan kesejahteraan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  • menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Subbidang Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai;
  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Subbidang Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai;
  • membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • melaksanakan sosialisasi perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • mengadakan pembinaan pegawai yang melanggar peraturan disiplin pegawai;
  • menyiapkan bahan pertimbangan dalam rangka penyelesaian masalah kepegawaian yang berhubungan dengan pelanggaran peraturan kepegawaian serta masalah kedudukan hukum pegawai, seperti uang tunggu, Cuti di Luar Tanggungan Negara;
  • menyiapkan konsep keputusan dalam rangka penyelesaian atas pelanggaran peraturan pegawai;
  • memproses ajuan kartu identitas pegawai, Tabungan Pensiun dan Tabungan Perumahan;
  • menyelesaikan proses administrasi kepegawaian tentang izin perkawinan, perceraian, pemberian cuti, usaha swasta, permintaan izin Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota partai politik, kepala desa, pejabat negara;
  • melaksanakan pemberian bantuan pengobatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit menahun;
  • melakukan pengurusan administrasi dan penyelenggaraan upacara penyerahan penghargaan dan tanda jasa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

4.      PENJABARAN TUGAS BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dipimpin oleh Kepala Bidang, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai yang meliputi pengadaan dan pengembangan pegawai serta pendidikan dan pelatihan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  • menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • mengoordinasikan tugas di Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  • mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  • menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  • mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  • mengoordinasikan penyusunan formasi, analisis kepangkatan dan jabatan;
  • mengoordinasikan pengisian formasi pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • mengoordinasikan penyusunan kebutuhan test pengadaan pegawai;
  • mengoordinasikan pembinaan karier pegawai serta membuat Daftar Urut Kepangkatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan bahan pembinaan pola karier pegawai dan pelaksanaan Ujian Dinas;
  • mengoordinasikan pengusulan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • membuat perencanaan dan pembinaan pejabat fungsional;
  • menganalisa dan mengevaluasi jabatan fungsional;
  • membuat rencana penempatan pejabat fungsional sesuai dengan formasi jabatan fungsional;
  • mengoordinasikan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun pedoman dan pelaksanaan pemberian tunjangan dan atau bantuan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah membawahi 2 (dua) Sub Bidang dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

a.         Penjabaran Tugas Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai

Subbidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai dipimpin oleh Kepala Subbidang, yang mempunyai tugas melaksanakan  pengadaan dan pengembangan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:

  • menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedomn dan petunjuk teknis Subbidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Subbidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
  • membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • mengumpulkan bahan untuk penyusunan formasi pegawai;
  • mengusulkan formasi pegawai;
  • menyelenggarakan seleksi administrasi pengangkatan calon pegawai baru;
  • mengumpulkan, mengolah dan memelihara data pengangkatan calon pegawai baru;
  • melakukan pengolahan bahan pembinaan karier pegawai melalui pengangkatan dan mutasi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyiapkan bahan, mengolah dan mempersiapkan pola karier Aparatur Sipil Negara;
  • menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pembinaan karier jabatan fungsional;
  • menganalisis dan menyajikan data hasil penilaian terhadap alur jenjang karier dalam jabatan fungsional, sesuai dengan pendidikan, pengalaman dan kemampuan sebagai bahan pengembangan karier kepegawaian;
  • mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data untuk menyusun Daftar Urut Kepangkatan pegawai sebagai bahan pembinaan karier pegawai;
  • memfasilitasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  • menyelenggarakan administrasi ijin belajar dan tugas belajar bagi pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Ujian Dinas;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

b.        Penjabaran Tugas Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pengembangan pegawai yang yang menyelenggarakan urusan pendidikan dan pelatihan pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  • menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedomn dan petunjuk teknis Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  • menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai;
  • membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  • menyusun jadwal kegiatan pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya, bimbingan teknis dan program pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pra jabatan, struktural, teknis dan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • menyelesaikan administrasi pengiriman pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan pra jabatan, struktural, teknis dan fungsional sesuai ketentuan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pemberian pembekalannya sesuai ketentuan yang berlaku;
  • menyelenggarakan seleksi peserta pendidikan dan pelatihan sesuai kriteria/ketentuan yang berlaku;
  • memfasilitasi dan dan melaksanakan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan;
  • memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  • menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
  • mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  • melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.

5.      PENJABARAN TUGAS BIDANG MUTASI

Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas badan yang menyelenggarakan urusan mutasi kepegawaian yang meliputi penggajian, kepangkatan, pemberhentian, pensiun, mutasi jabatan dan staf.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :

a.    Penjabaran Tugas Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun

Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bagian mutasi yang menyelenggarakan penyelesaian administrasi penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun;
  2. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan penggajian, kepangkatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  5. meneliti dan menyiapkan bahan-bahan kelengkapan persyaratan usul pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan peninjauan masa kerja bagi PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah, cuti besar menghadapi pensiun dan bebas tugas;
  6. menyiapkan konsep ajuan tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja bagi PNS, ujian penyesuaian ijasah serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas;
  7. menyiapkan bahan-bahan kelengkapan persyaratan usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau pemberian uang tunggu, pensiun janda/duda para PNS;
  8. meneliti bahan-bahan kelengkapan usul kelengkapan persyaratan usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun atau pemberian uang tunggu, pensiun janda/duda para PNS;
  9. melakukan penyelesaian urusan administrasi kepegawaian tentang pemberhentian dan pensiun pegawai serta permintaan TASPEN;
  10. menyiapkan Surat Keputusan tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja bagi PNS serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas, dan pemberhentian PNS dengan hak pensiun;
  11. menyelenggarakan administrasi kepegawaian tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan peninjauan masa kerja PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah serta cuti besar menghadapi masa pensiun dan bebas tugas;
  12. mengumpulkan, mengolah dan memelihara data tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS, sumpah janji PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, peninjauan masa kerja PNS, penjaringan gaji (M1), ujian penyesuaian ijasah dalam Kartu Induk, Buku Induk Pegawai, file kepegawaian, dan data pemberhentian dan pensiun pegawai dalam buku register;
  13. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS;
  14. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  16. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  17. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

b.   Penjabaran Tugas Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf

Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang mutasi  yang menyelenggarakan urusan mutasi jabatan struktural dan staf.

Penjabaran tugas-tugas sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kegiatan sub bidang Mutasi Jabatan struktural dan Staf;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan mutasi jabatan struktural dan staf;
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan jabatan struktural dan staf;
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan urusan mutasi kepegawaian serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  5. Meneliti bahan-bahan kelengkapan usul perpindahan wilayah kerja dan antar instansi,Penggantian nama, serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas belajar;
  6. Menyiapkan konsep ajuan tentang perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, penggantian nama, mutasi kepegawaian serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas Belajar;
  7. Menyiapkan Surat Keputusan perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, Surat Keputusan penggantian nama, serta Surat Keputusan penempatan PNS yang telah selesai mengikuti tugas Belajar;
  8. Melakukan urusan administrasi kepegawaian tentang mutasi perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, pengangkatan kembali status PNS, penggantian nama, alih jenis kepegawaian, serta mutasi kepegawaian lainnya;
  9. Mengumpulkan, mengolah, dan memelihara data tentang perpindahan wilayah kerja dan antar instansi, penggantian nama,mutasi kepegawaian, serta penempatan PNS yang telah selesai mengikuti Tugas Belajar dalam Kartu Induk, Buku Induk Pegawai, dan file kepegawaian;
  10. melakukan pengolahan bahan-bahan pencalonan, pengusulan, pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan ke dalam jabatan struktural;
  11. membuat Surat Keputusan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan struktural, berdasarkan data dan bahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Tim yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai realisasi penetapannya;
  12. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan untuk kelancaran proses dan mekanisme penempatan dalam jabatan;
  13. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  15. mengkoordinasikan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  16. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja;
  17. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

 

6.      KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan peneliti dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas fungsi ilmu pengetahuan jabatan fungsional yang bersangkutan dan terkait etika profesinya, jabatan fungsional keahlian BKPPD terdiri dari beberapa analisis kepegawaian.

Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang dan terikat etika profesinya. Jabatan fungsional ketrampilan BKPPD terdiri dari beberapa asisten analisis kepegawaian.

Struktur organisasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  Daerah Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Klaten adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
  2. Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah, membawahi :
  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • Sub Bagian Keuangan;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

      3. Bidang Umum Kepegawaian :

  • Sub Bidang Administrasi Umum, Dokumentasi dan Pengolahan Data;
  • Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai.

      4. Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai :

  • Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.

      5. Bidang Mutasi :

  • Sub Bidang Penggajian, Kepangkatan, Pemberhentian dan Pensiun;
  • Sub Bidang Mutasi Jabatan dan Staf.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0