PESERTA PENGGANTI YANG MENGUNDURKAN DIRI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN FORMASI TAHUN 2024 TAHAP I

PESERTA PENGGANTI YANG MENGUNDURKAN DIRI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN FORMASI TAHUN 2024 TAHAP I

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas  Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 3029/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Terdapat 1 (satu) orang peserta seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah KabupatenKlaten Formasi Tahun 2024 yang dinyatakan diterima, kemudian mengundurkan dirisebagaimana tercantum dalam pengumuman ini;
  1. Apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, maka Pejabat Pembina Kepegawaian segera melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  1. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada angka 2, mengambil nama peserta pengganti seleksi urutan selanjutnya dan berperingkat tertinggi hasil nilai seleksi kompetensi (SELKOM) pada lowongan kebutuhan jabatan tersebut.
  1. Telah diambil 1 (satu) nama peserta pengganti Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2024 Tahap I melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menggantikan 1 (satu) nama peserta yang mengundurkan diri.

pengumuman selengkapnya dapat diunduh di tautan dibawah ini :

Files

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0