PENYESUAIAN JAM KERJA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Menindaklanjuti arahan Bupati Klaten pada Rapat Koordinasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) tanggal 30 Maret 2020 terkait wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu dipandang perlu mengambil langkah pencegahan perluasan penyebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Terkait hal tersebut, maka guna menghindari dan mencegah adanya penyebaran COVID-19 bagi perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, jam masuk kerja dimulai jam 08.00 WIB terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 dan presensi dilakukan secara manual serta akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pemberlakuan perubahan jam kerja dimaksud dan memastikan ASN di lingkungan kerjanya mencapai sasaran dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
- Bagi PNS diminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih serta mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana protokol-protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Surat Edaran dapat di unduh di sini