PENYERAHAN SK BUPATI TENTANG IJIN BAGI ASN UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KADES
PENYERAHAN SK BUPATI TENTANG IJIN BAGI ASN UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KADES
Dalam Pilkades serentak tahun ini ada 5 (lima) PNS yang mengajukan permohonan ijin untuk mencalonkan diri sebagai Kades yaitu Sdr. Winadi, S.Pd,M.Pd dari SDN 1 Bengking Jatinom, Sdr. Sri Wiyono dari UPT Pasar wilayah II delanggu, Sdr.Sri Agung Sukowijoyo,S.H., dari kecamatan Wedi, Sdr.Lukas Budi Andrianto dari Kecamatan Trucuk, Sdr. Mursidi Kecamatan Polanharjo. Selain pemohon ijin dan para undangan yang menghadiri pada penyerahan tersebut adalah Sekda Klaten Bapak Jajang Prihono, S.STP.M.Si, Kepala BKPSDM Bapak Agus Setyawan Prasetyoko, S.STP,M.Hum, Kabid Kinerja, Disiplin, Penghargaan & Kesejahteraan Ibu Yuli Budi Susilowati, S.H.,M.H., Subkor Disiplin & Penghargaan Bapak Anggara Benny Kusumastanto, S.H., M.H., Camat Trucuk, Camat Wedi & Camat Polanharjo.
SK Bupati tentang ijin bagi PNS untuk mencalonkan diri sebagai Kades diserahkan oleh Sekda Klaten Bapak Jajang Prihono,S.STP.M.Si, sejumlah 5 (lima) SK kepada pemohon dengan baik dan lancar, Bupati Klaten melalui Sekda Klaten berpesan kepada ke lima calon Kepala Desa agar berkompetisi secara fair dan apabila dalam kompetisi baik kalah maupun menang tetap menjaga kondusivitas warga, tidak berbuat curang serta memberikan contoh bagi Calon Kepala Desa yang lain. Kemudian apabila terpilih sebagai Kepala Desa harus dapat memberikan pelayanan yang baik bagi warganya serta mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu memajukan Kabupaten Klaten.