PELAKSANAAN UPACARA DAN SEJARAH HARI SANTRI NASIONAL KABUPATEN KLATEN TAHUN 2026

PELAKSANAAN UPACARA DAN SEJARAH HARI SANTRI NASIONAL KABUPATEN KLATEN TAHUN 2026

BKPSDM KLATEN – Kamis, 22 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Klaten mengelar upacara hari santri bertempat di alun-alun Klaten. Plt. Bupati Klaten Mahanni Yulinda Pratiwi selaku Pembina upacara Hari Santri Tingkat Kabupaten Klaten. Upacara yang diikuti forkompimda, seluruh perangkat daerah dan instansi fertikal se-kabupaten Klaten, pondok pesantrean, sekolah, organisasi masyarakat dan organisasi sosial, relawan berjalan dengan khidmat dan tertib. BKPSDM Kabupaten Klaten tidak ketinggalan mengirimkan peserta upacara sejumlah 20 ( dua puluh ) orang dalam upacara tersebut.

Panduan pelaksanaan hari santri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026, tema yang diusung untuk peringatan Hari Santri 2026 adalah "Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas". Tema ini menegaskan bahwa santri bukan sekadar pewaris tradisi keilmuan Islam, tetapi juga kekuatan penting dalam membangun masa depan Indonesia. Tema ini menekankan pentingnya peran santri dalam membangun bangsa melalui penguatan ilmu pengetahuan, karakter, kreativitas, kemandirian, dan pengabdian kepada masyarakat.



Sejarah Hari Santri Indonesia….

Hari Santri Nasional diperingati di Indonesia setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejarah Hari Santri Nasional 22 Oktober ditetapkan berdasarkan usulan dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam Desa Banjarejo, Malang tahun 2014. Waktu itu Presiden RI Joko Widodo yang belum berstatus sebagai presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan. Di hari yang sama, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram. Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) mengusulkan tanggal lain, yakni 22 Oktober yang diusulkan sebagai tanggal diperingatinya Hari Santri Nasional karena memiliki latar belakang sejarah.

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad.Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu. Berdasarkan sejarah tersebut maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.  Usulan tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan dan kontroversi di sejumlah kalangan. Namun demikian, pada akhirnya Presiden Joko Widodo yang telah menjadi presiden, menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.  Penetapan tanggal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0