HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

SURAT EDARAN

NOMOR : 850 / 5002 / 29

TENTANG

SURAT EDARAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

 

  1. Dasar :
  1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728, 213, 01 Tahun 2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
  2. Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 800/027748/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 

  1. PELAKSANAAN :
  2. Pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, sebagaimana terlampir;
  3. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 333 Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama dimana hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan dan cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  4. Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, lembaga yang memberikan Pelayanan, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2020 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik;
  5. Ketentuan cuti bersama pada Keputusan Tiga Menteri tersebut, tidak berlaku (tidak berhak atas cuti tahunan) bagi PNS yang menjadi Guru pada Sekolah dan Dosen pada Perguruan Tinggi yang telah mendapatkan hari libur, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  6. Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :
  • Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal;
  • Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama;
  • Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana / prasarana perkantoran;
  • Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada :
    • Hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Tahun Baru 2020;
    • Hari Kamis tanggal 9 April 2020 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih;
    • Hari Kamis tanggal 30 April 2020 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Buruh Internasional;
    • Hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 setelah pelaksanaan hari libur nasional Waisak 2564;
    • Hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Kenaikan Isa Al Masih;
    • Hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah;
    • Hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Idhul Adha 1441 Hijriyah;
    • Hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 setelah pelaksanaan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah;
    • Hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 setelah pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW;
    • Hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sebelum pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Natal.

7. Setelah selesai melaksanakan Cuti Bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

                       Surat edaran dapat di unduh di sini

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0