EDARAN CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 1439 H / TAHUN 2018 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 223 tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 46 tahun 2018 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018 tentang Hari Libur tentang Perubahan atas Keputusan Bersama menteri Agama Nomor 707 tahun 2017, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 256 tahun 2017 dan Menteri PAN-RB Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H / tahun 2018 ditetapkan pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018;
- Para pimpinan Perangkat Daerah dihimbau untuk tidak mengambil dan memberikan cuti tahunan kepada PNS sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H / tahun 2018;
- Bagi Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat melakukan pergesaran cuti sesuai dengan ketentuan dan/atau mengatur penugasan pegawai untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal;
- Para pimpinan perangkat daerah agar meningkatkan kewaspadaan dan tanggung jawab terhadap pengamanan kantor (dokumen, listrik, air dan aset milik pemerintah) dan keamanan lingkungan kantor dengan melakukan pengawasan dan pengamanan secara mandiri pada instansi masing-masing;
- Pada tanggal 21 Juni 2018 seluruh pegawai kembali bekerja di lingkungan kerja masing-masing dengan pelaksanaan apel pagi sesuai dengan ketentuan jam kerja seperti biasa.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Surat edaran ini dapat didownload disini