Undangan Pemutakhiran Data untuk PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
Menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Peraturan Bupati Klaten Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten kami bermaksud akan mengadakan kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Saudara untuk memerintahkan operator SIMAKSI 2012 yang berada di :
- Dinas Pendidikan
- Satuan Pendidikan Formal SMP Negeri
- Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Klaten
- Koordinator wilayah Kecamatan di bidang pendidikan
untuk hadir besok pada :
Hari : terlampir
Waktu : Pukul 08.00 WIB
Tempat : Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klaten
Catatan : 1. Membawa laptop yang telah terinstall SIMAKSI 2012 Versi 2018 (Apabila belum terinstall dapat menghubungi Subid Dokumentasi dan Pengolahan Data BKPPD Kabupaten Klaten)
- Mohon untuk mengirimkan data peserta yang terdiri dari nama, NIP (jika PNS), nomor hp, unit kerja dan dikirimkan melalui email bkppd@klatenkab.go.id
Demikian untuk mendapatkan perhatian, atas bantuan dan kehadirannya diucapkan terima kasih.
Berikut kami sampaikan link download surat undangan dimaksud: undangan rakor pemutakhiran data pns