3.091 PPPK PARUH WAKTU KABUPATEN KLATEN SIAP PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA
BKPSDM KLATEN – Kamis, 10 September 2026 - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, siap memproses perpanjangan perjanjian kerja bagi sejumlah 3.091 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Klaten akan berakhir pada 30 September 2026. Pemerintah Kabupaten Klaten telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu kepada seluruh perangkat daerah.

Subkor Kepangkatan dan Penggajian Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Klaten Muh. Ikhsanuddin, menjelaskan jumlah awal PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten sejumlah 3.091 orang yang akan berakhir akhir bulan September ini. Untuk mekanisme perpanjangan perjanjian kerja melalui desk pemeriksaan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh waktu dimulai tanggal 10 sampai 17 September 2026 dan telah dijadualkan serta telah diinformasikan kepada pimpinan perangkat daerah jauh hari sebelumnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diusulkan perpanjangan dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu tersebut adalah sebagai berikut :
- Memperoleh predikat hasil evaluasi kinerja paling rendah "Baik".
- Memperoleh Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan langsung
- Tercantum dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disusun oleh Kepala Perangkat Daerah
Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten Slamet mengatakan “ Perpanjangan Perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu telah diinformasikan jauh hari, dan akan dilakukan desk perpanjangan perjanjian kerja bagi saudara kita PPPK paruh waktu tersebut sesuai jadual yang telah ditentukan sebelumnya dengan mengundang pejabat yang mengurusi kepegawaian di setiap perangkat daerah, insya Allah sebelum 30 September 2026 akan selesai “ ujarnya
What's Your Reaction?